Dua Penipu Berkedok Debt Collector Diringkus Anggota Polsek
MAGELANGEKSPRES.COM,PURWOREJO- Dua orang pria berinisial TPM (31) dan TL (26) diringkus Unit Reskrim Polsek Kutoarjo Polres Purworejo. Keduanya diduga kuat menjadi tersangka penipuan sepeda motor berkedok sebagai debt collector sebuah leasing. Korbannya yakni Johan Wahyono (40) warga Kampung Girirejo Timur, Kelurahan Kutoarjo. Sementara kedua tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Kulon Progo. Dalam aksinya kedua tersangka mengaku sebagai debt collector sebuah lising yang berpura-pura akan menyita sepeda motor milik korban. Kapolsek Kutoarjo AKP Markhotib SH, saat konferensi pers di Mapolres Purworejo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi Sabtu (19/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Penipuan berawal saat korban bermain internet di warnet Netcelindo di Jalan Tanjunganom, Kutoarjo. Saat asyik bermain, korban didatangi oleh kedua tersangka. Mereka kemudian menanyakan sepeda motor Honda Beat Nopol R 2209 PN milik korban. “Kepada korban kedua tersangka mengaku sebagai debt collector sebuah leasing,” kata AKP Markhotib didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah. Selanjutnya korban dibawa ke daerah Butuh, tepatnya di depan Toko Ceria dengan alasan untuk menandatangani surat serah terima kendaraan. Baca Juga Ada Penambang Ilegal di Wonosobo, Ganjar: Laporkan Saja! Setelah penadatatangan tersebut kemudian sepeda motor korban dibawa oleh salah satu tersangka sedang korban dipesankan grab sepeda motor untuk pulang. Kedua tersangka mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Setibanya di dekat Pos Polisi Pasar Kutoarjo, korban merasa curiga karena kedua tersangka yang mengikuti dari belakang tiba-tiba berbalik arah dan tidak mengikuti lagi. Melihat itu korban dan pengendara grab sepeda motor berusaha mengejar. Namun ketika tiba di perempatan lampu merah Kutoarjo, tersangka belok kiri dan tidak terkejar dan sepeda motor korban berhasil dibawa kabur. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 8 juta dan melaporkan ke polisi,”ujar Markhotib. Berdasarkan laporan dan pengembangan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (23/10) di rumah salah satu tersangka. “Atas perbuatannya kedua tersangka akan disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tegasnya. (top)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: